Selasa, 29 Maret 2011

PUASA

PENDAHULUAN

Puasa merupakan rukun islam yang ke tiga dan suatau kewajiban bagi umat islam untuk mengerjakanya. Didalam Al-qur’an diterangkan bahwa puasa merupakan panggilan bagi orang orang yang beriman saja. Esiensi dari melaksanakan puasa itu hanyalah untuk lebih mendekatkan diri kepada ALLAH SWT untuk mencapai gelar muttaqin, tetapi realisasi dan aplikasi umat manusia dalam menjalankan ibadah puasa masih banyak yang hanya menahan haus dan lapar saja, mereka tidak memperhatikan sesuatu yang merusak pahala puasa itu sendiri, diantaranya membicarakan kejelekan orang lain, zinah baik zina mata, zina telinga, zina hati dan masih banyak lagi hala hala yang akan merusak pahala puasa apabila kita tidak memperhayikanya.
Selain itu juga sangat banyak sekali manfaat bagi umat manusia dalam menjalankan puasa itu, untuk menumbuhkna kepribadian yang filantrovy, dermawan, dan ortodok didalam memimpin, selain itu juga, apabila seseorang yang mau mebikah tetapi belum bisa memberikan nafkah kepada calon istrinya maka dia juga dianjurkan untuk berpuasa, jadi pada dasarnya sangat banyak sekali manfaat yabg akan kita dapat ketika kita berpuasa.
PUASA
A. PUASA RAMADHAN
1 Pengertian Puasa Ramadhan
Puasa bulan ramadhon adalah rukun islam yang ke-3 diwajibkan pada tahun kedua hijriyah yaitu tahun keduah sesudah nabi MUHAMMAD SAW pindah ke madinah, hokum puasa ramadhan adalah fardhu a’in artinya wajib atas setiap muslim untuk melaksanakanya.
Sebagaimana juga di AL-Qur’an telah diterangkan bahwa orang orang yang beriman telah di wajibkan berpuasa yaitu pada surat Al-baqorah ayat 183 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

2. Hal Hal Yang Membolehkan Tidak Berpuasa
Bagi orang yang memiliki alas an tertentu, dibolehkan oleh syariat islam untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan, tetapi wajib mengganti (mengkodhonya) pada hari lain atau membayar fidyah.
Kategori orang yang baleh meninggalkan puasa dengan kewajiban mengkodhonya adalah sebagai berikut.



a. Orang yang Sakit
Apabila orang yang sakit dan tidak mampu untuk berpuasa atau dengan berpuasa akan menambah sakitnya bahkan memperlambat kesembuhanya, maka diperbolehkan untuk berbuka atau tidak berpuasa. Tetapi ia wajib mengkodonya setelah sembuh. Adapun pelaksanaanya di luar bulan ramadhon.

2. Orang yang dalam Perjalanan Jauh ata Musafir
Bagi musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk berbuka puasa. Sedangkan ukuran untuk menempuh perjalanan minimal 80,640 km. Ia diperbolahkan berbuka puasa dan mengqodhonya di luar bulan ramadhon.
Sebagaimana Firman ALLAH SWT dala surat AL-Baqorah ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

3. Orang Tua yang Sudah Lemah
Orang tua yang lemah karna ketuanya, bukan karna sakit boleh berbuka dan wajib atasnya membayar fidyah (bersedekah). Tiap hari memberikan ¾ liter beras, atau makan pokok lain yang senilai dengan ¾ liter beras kepada fakir miskin. Sebagaimana firman ALLAH SWT dalam surat Al-baqorah ayat 184 yaitu:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

4. Orang Hamil atau Menyususi.
Wanita yang sedang hamil atau menyusui bayi jika dengan berpuasa takut membawa mudhorat kepada dirinya dan bayinya, maka boleh berbuka atau tidak berpuasa dan wajib mengkidinya. Bila mereka hanya takut mudhorat kepada anaknya (misalanya keguguran ntuk wanita hamil atau kurang susu untuk anak yang disusui,) maka wajib baginya mengkodhonya dan membayar fidiah.

B. PUASA NAZAR
Nazar yaitu janji tentang kebaikan, misalnya jika saya lulus ujian, saya akan puasa dua hari. Ketika ternyata orang tersebut lulus ujian maka puasa tersebut menjadi wajib hukumnya.
Jika ia tidak melaksanakan puasa nazar tersebut maka ia harus membayar kafarat (denda) dengan memilih salah satu denda sebagai berikut.
1. Memberi makan 10 orang miskin.
2. Memberi pakaian 10 orang msiskin
3. Memerdekakan hamba sahaya.
Sebagaimana ALLAH SWT twlah berfirman dalam surat AL-maidah ayat 89
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya:
maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.

C. PUASA SUNAH
1. Pengertian Puasa Sunah
Puasa sunah adal puasa yang dilakukan mendapat fahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat apa apa. Puasa yang dilakukan selan pada bulan ramadhon.
Seperti telah dijelaskan diawal, bahwa selain melaksanakan puasa wajib, kaum muslimin juda dianjurkan untuk melakukan puasa puasa sunah. Rasulullah Saw telah menganjurkan para sahabat untuk melaksankan puasa sunahpada hari hari tertentu.

2. Manfaat dan Hikmah Puasa sunah
Manfaat dan hikmah melaksanakan puasa sunah tidak bebeda dengan melaksanakan puasa wajib. Puasa sunah mengandung manfaat yang sangat besar bagi pelakunya.baik secara jasmani maupun secara rohani.
Diantara manfaat dan hikmah puasa sunah adalah sebagai berikut:
a. Merupaka sarana pendidikan agar selalu meningkatkan keimanan danketaqwaan terhadap ALLAH SWT.
b. Mendidik diri untuk selalu mengendalikan hawa nafsu.
c. Menghindarkan diri dari perbuatan buruk, tercela, dan maksiat.
d. Selalu menjaga kesehatan jasmanu dan rohani.
e. Menumbuhkan rasa peduli kepada kaum dhu’afa, fakir dan miskin.



3. Kedudukan Puasa Sunah.
Puasa sunnah dalam syariat islam mempunyai kedudukan yang penting. Kedudukan puasa sunah dalam syariat islam adalah dibawah puasa wajib. Hukum melaksanakan puasa ini adalah sunnah, yaitu akan diberi pahala bagi orang yang mengamalkanya dan tidak akan berdosa bagi orang yang maninggalkanya. Dengan melaksanakan puasa sunnah, berarti kita mewujudkan ketaatan kepada rasulullah. Kita telah memahami bahwa rasulullah sering menganjurkan umatnya untuk berpuasa, contohnya ketika seseorang telah menginjak dewasadan telah menginginkan nikah tetapi belum mampu, oleh rasulullah dianjurkan untuk berpuasa.

KESIMPULAN

Puasa bulan ramadhon adalah rukun islam yang ke-3 diwajibkan pada tahun kedua hijriyah yaitu tahun keduah sesudah nabi MUHAMMAD SAW pindah ke madinah, hokum puasa ramadhan adalah fardhu a’in artinya wajib atas setiap muslim untuk melaksanakanya.

Hal Hal Yang Membolehkan Tidak Berpuas
1. `Orang yang sakit
2. Orang yang dalam perjalanan jauh
3. Orang yang sudah lemah atau lanjut usia
4. Orang hamil atau menyusui.

Manfaat dan hikmah melaksanakan puasa sunah tidak bebeda dengan melaksanakan puasa wajib. Puasa sunah mengandung manfaat yang sangat besar bagi pelakunya.baik secara jasmani maupun secara rohani.
Diantara manfaat dan hikmah puasa sunah adalah sebagai berikut:
1. Merupaka sarana pendidikan agar selalu meningkatkan keimanan danketaqwaan terhadap ALLAH SWT.
2 Mendidik diri untuk selalu mengendalikan hawa nafsu.
3 Menghindarkan diri dari perbuatan buruk, tercela, dan maksiat.
4 Selalu menjaga kesehatan jasmanu dan rohani.
5 Menumbuhkan rasa peduli kepada kaum dhu’afa, fakir dan miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar